Perkuat Tata Kelola, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan Mahkamah Agung

- Kerja sama fokus pada pembaruan data hakim dan ASN di Mahkamah Agung serta pemberian informasi terkait Program JKN.
- Penguatan kerja sama memberikan dampak nyata dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program JKN di tengah cakupan kepesertaan yang semakin luas.
- Pentingnya kolaborasi antar lembaga negara untuk memastikan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.
Jakarta, IDN Times – Dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program JKN yang berkelanjutan dan berkeadilan, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan sinergi dengan berbagai lembaga negara. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui audiensi antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (22/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menerangkan bahwa per 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Di sisi lain, jaringan pelayanan kesehatan juga terus berkembang dengan dukungan 23.667 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.177 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan jumlah peserta yang telah mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia serta fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, pengelolaan Program JKN menuntut kepastian tata kelola, ketepatan data, dan dukungan hukum yang kuat. Inilah yang menjadi salah satu landasan penting perlunya kerja sama dengan Mahkamah Agung, dalam rangka dukungan regulasi dan hukum yang kuat agar pelayanan tetap berjalan optimal dan berkeadilan,” ujar Ghufron pada keterangannya, (22/1).
1. Kerja sama fokus pada beberapa aspek strategis

Ghufron menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung selama ini difokuskan pada beberapa aspek strategis, antara lain pembaruan data hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung, serta penguatan pemberian informasi terkait penyelenggaraan Program JKN.
“Penting untuk memastikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur peradilan beserta keluarganya, sekaligus mendukung akurasi data kepesertaan di tengah meningkatnya jumlah peserta Program JKN secara nasional. Ketika skala Program JKN semakin besar, maka pendekatan promotif dan preventif menjadi semakin penting. Sinergi lintas lembaga dibutuhkan agar upaya menjaga kesehatan peserta dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan,” tambah Ghufron.
2. Memberikan dampak nyata

Ghufron menegaskan, bahwa penguatan kerja sama dengan Mahkamah Agung merupakan bagian dari strategi BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program JKN di tengah cakupan kepesertaan yang semakin luas. Baginya, semakin luas cakupan Program JKN, maka semakin dibutuhkan kolaborasi antar lembaga negara agar pengelolaannya tetap tertib, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
“Dengan sinergi yang kuat, Program JKN dapat terus hadir memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, dapat menciptakan masyarakat yang semakin sehat dan makmur dalam rangka mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan berdaya saing, serta memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN,” ujar Ghufron.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengapresiasi pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai memberikan dampak nyata bagi aparatur peradilan. Ia menyebutkan bahwa pelayanan JKN telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh hakim serta aparatur Mahkamah Agung, baik di pusat maupun di daerah.
"Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus melanjutkan kolaborasi yang telah terbangun bersama BPJS Kesehatan. Aparatur Mahkamah Agung di seluruh Indonesia dan para hakim yang telah menjadi peserta JKN, termasuk anggota keluarganya baik suami atau istri hingga anak, telah merasakan manfaat dari kerja sama ini,” jelas Sunarto.
3. Pentingnya kolaborasi antar lembaga

Lebih lanjut, Sunarto menekankan bahwa penguatan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung tidak hanya terbatas pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup sinergi di bidang hukum dan tata kelola. Baginya, permasalahan kesehatan bangsa tidak melulu menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
"Kolaborasi antar lembaga negara menjadi kunci penting dalam memastikan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan, baik dalam penguatan pemahaman regulasi maupun dukungan terhadap tata kelola penyelenggaraan Program JKN," terangnya.
Kolaborasi lintas lembaga negara menjadi fondasi penting dalam memastikan hak atas kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan merata. Menurut Sunarto, dengan sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan, diharapkan penyelenggaraan Program JKN dapat terus berjalan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum yang terjaga, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur peradilan dan masyarakat luas. (WEB)
















