BPK Bakal Segera Buka-Bukaan Soal Skandal Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan akan memberikan keterangan resmi terkait skandal perusahaan asuransi Jiwasraya pada Rabu, 8 Januari 2020 mendatang. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya telah aktif berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung. Semua laporan telah masuk dan dalam proses.
"Sudah kami lakukan (komunikasi) secara intensif. Kami akan lakukan official announcement lengkap bersama Pak Jaksa Agung, Wakil Ketua BPK, dan Pimpinan Auditor Negara pada Rabu nanti," kata Agung di Jakarta, Senin (6/1).
1. Skandal Jiwasraya sangat kompleks

Agung mengatakan, skandal Jiwasraya sangat kompleks. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut. Semua pihak diminta bersabar hingga pengumuman resmi nanti.
"Ini jauh lebih kompleks dari teman-teman yang bisa bayangkan. Kita tunggu tanggal 8 nanti. Kerugian negara akan kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya," jelasnya.
2. Kasus Jiwasraya disebut kriminal

Menurut Agung, kasus yang membelit Jiwasraya tak hanya pidana, melainkan juga kriminal. Ada masalah terkait risk management.
"Betapa pentingnya ini sebagai pedoman dan menjaga penjaga kita dalam mengelola keuangan negara," ungkapnya.
3. BPK melakukan penguatan risk assesment

Agung menjelaskan, BPK melakukan program penguatan risk assement. Dua hal yang penting untuk risk assesment adalah business risk structure dan market penilaian.
"Bisnis matrik risiko bisnis, itu adalah satu informasi kondisi yang bersiko signifikan dan berpotensi gagal mencapai tujuan. Lalu, itu berimplikasi pada buruknya manajemen," kata dia.
Selain itu, lanjut Agung, perubahan kebijakan oleh pimpinan baru juga berisiko terhadap kinerja keuangan.
4. Jokowi sebut penyelesaian skandal Jiwasraya tidak bisa cepat

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo, mengungkapkan proses kasus Jiwasraya tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. "Ini proses yang tidak sehari dua hari. Ini menyangkut proses yang panjang," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1).
Jokowi menegaskan, saat ini kasus Jiwasraya yang mengalami gagal bayar karena utangnya yang mencapai Rp50,5 truliun tengah ditangani oleh banyak pihak. Di antaranya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Semuanya sedang menangani ini," ujarnya.
Sebagai informasi per Oktober 2018 Jiwasraya tidak mampu membayar Polis JS Saving Plan kepada nasabah hingga Rp802 miliar. Total utang yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya saat ini mencapai Rp50,5 triliun. Nilai itu tersebut termasuk produk finansial mereka bernama JS Saving Plan.
Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb