Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 4.001.216 nasabah dengan nilai mencapai Rp256,38 triliun per September 2022.
Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tidak bisa membayar cicilan selama pandemik COVID-19.
OJK pun telah memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan buat UMKM hingga Maret 2024.
"Jujur saya katakan, BRI telah mencadangkan lebih dari cukup, tapi saya yakin dan percaya OJK sangat paham tentang situasi perbankan dan industri keuangan, maka kebijakan ini masih diperlukan agar diperpanjang," ucap Sunarso pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (24/1/2023).