Jakarta, IDN Times - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tetap mempertahankan posisinya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan pada persidangan yang berlangsung 19 Februari 2025, agenda utama seharusnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum pembacaan putusan.
"Namun, secara mendadak, Harmas memutuskan untuk mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Meskipun demikian, Bukalapak tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan resmi. Perusahaan menilai keputusan pengadilan diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi bagi dunia usaha, khususnya dalam penyelesaian perkara ini.