Jakarta, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus perusahaan umum (Perum) dikembalikan pada mandatnya, yaitu mengerjakan penugasan pemerintah untuk melayani publik (public value first)
Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Tedi Bharata mengatakan fokus itu ditetapkan untuk menjaga eksistensi BUMN Perum.
“Jadi eksistensi dia itu apa, siapa pihak-pihak yang akan menerima akibatnya kalau dia tidak beroperasi. Masyarakat, DAMRI yang ada di pedalaman. Kalau tidak ada bagaimana?,” kata Tedi di Gedung BP BUMN, Kamis (24/9/2026).
