- Perum Bulog: Menjaga ketahanan pangan nasional
- Perum PERURI: Mencetak mata uang rupiah dan dokumen sekuriti untuk Indonesia
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia: Memberikan pelayanan navigasi seluruh penerbangan Indonesia
- Perum DAMRI: Melayani angkutan penumpang dan barang bersubsidi
- Perum Perhutani: Mengelola dan menjaga kelestarian hutan Indonesia
- Perum Jasa Tirta I: Mengelola sumber daya alam (SDA) Brantas, Bengawan Solo, Toba, Jratun, WS lainnya
- Perum Jasa Tirta II: Mengelola SDA Citarum dan wilayah sungai strategis nasional
- Perum Perumnas: Membangun perumahan, kawasan permukiman dan rumah susun
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara: Menyebarluaskan informasi publik cepat dan akurat
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI): Mencetak dan menyebarluaskan dokumen kenegaraan.
Daftar 10 BUMN Perum, Ini Rincian Mandatnya

- Pemerintah mempertahankan 10 BUMN berstatus Perum dan membatalkan wacana perubahan menjadi PT; mandatnya dikembalikan untuk fokus pada pelayanan publik.
- Sepuluh Perum menjalankan fungsi vital, mulai dari ketahanan pangan, pencetakan rupiah, navigasi penerbangan, transportasi subsidi, pengelolaan hutan dan air, hingga perumahan serta informasi publik.
- Perum tidak ditargetkan mengejar laba seperti Persero, tetapi wajib menjaga keberlanjutan keuangan melalui lima pilar: nilai publik, operasional unggul, tata kelola, integritas, inovasi, dan kolaborasi.
Jakarta, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan umum (Perum) kini jumlahnya tinggal 10 perusahaan. Pemerintah yang sebelumnya mewacanakan sejumlah BUMN Perum untuk menjadi perseroan terbatas (PT), membatalkan wacana tersebut.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan BUMN berstatus Perum dikembalikan mandatnya untuk fokus pada pelayanan publik.
“Dulu memang sempat ada kajian-kajian ke arah itu, tapi terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu Perum tetap dipertahankan sampai sekarang. Jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi persero itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi,” kata Roziqin, dikutip Senin, (21/9/2026).
1. Daftar 10 BUMN Perum

Tower Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Sebanyak 10 BUMN Perum yang tersisa saat ini memiliki mandat yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
2. Profit bukan jadi target utama

Transformasi proses bisnis Perum Perhutani. (dok. Perhutani) Roziqin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, BUMN Perum dimandatkan menjalankan pelayanan publik.
Selain itu, BUMN Perum mengemban mandat utama di sektor vital negara serta mandat khusus untuk mendukung agenda strategis nasional.
Dengan demikian, BUMN Perum tidak difokuskan untuk mencari keuntungan alias profit.
“Jadi jangan nanti di-adjust Perum itu harus profitable seperti persero, enggak mungkin. Karena memang Perum ini memiliki mandat yang persero tidak mungkin mandat seperti Perum,” tutur Roziqin.
3. BUMN Perum harus jalankan 5 pilar transformasi

Kantor pusat Perum PERURI. (dok. PERURI) Selain itu, BUMN Perum punya lima pilar transformasi. Pilar pertama adalah public value first.
“Makanya dia sekarang tidak akan bicara tentang saya untung sekian, saya sudah membayar dividen sekian, enggak. Mereka tidak akan mengkomunikasikan terlalu banyak itu, tapi mereka akan mengkomunikasikan value apa yang telah kalian berikan kepada masyarakat,“ tutur Roziqin.
Kedua, financial sustainability. BUMN Perum dimandatkan untuk menjaga keberlangsungan keuangan, agar tidak merugi. BUMN Perum juga diarahkan untuk tidak menggunakan anggaran negara terlalu banyak.
“Kemudian operational excellence. Meskipun dia value public selalu memberikan nilai publik, tapi tetap harus operational excellence, tata kelola-tata kelola yang ada di operasi yang terbaik standar best practice internasional dia harus tetap laksanakan,” ujar Roziqin.
Pilar keempat adalah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan integritas.
“Karena ini standar supaya tidak menjadi kasus hukum dalam pengelolaannya,” kata Roziqin.
Terakhir, continuous innovation and collaboration untuk mencapai standar terbaik dalam operasionalnya.






















