Jakarta, IDN Times - PT PLN menunda sementara pencatatan dan pemeriksaan meteran listrik pelanggan. Sebagai gantinya, perseroan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan pascabayar.
Hal ini sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran COVID-19 atau jenis virus corona baru.
"Artinya, untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian KWh pada bulan Desember, Januari dan Februari," kata
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, melalui keterangan resminya, Kamis(26/3).