Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruan Cek Rekening! THR untuk ASN Sudah Ditransfer Rp613,4 Miliar

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai dicairkan pada Selasa (4/4/2023), dan data hingga pukul 16.00 WIB.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mencatat anggaran yang sudah ditransfer untuk pembayaran ASN Pusat mencapai Rp 613,4 miliar untuk 147.559 pegawai.

"Sedangkan untuk jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 1.434 atau 14,9 persen dari 7.876 satker pada 44 Kementerian dan Lembaga," ucapnya kepada IDN Times, Rabu (5/4/2023). 

1. Pembayaran THR pensiunan

(IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, untuk pembayaran THR kepada pensiunan sebesar Rp8.969 triliun atau 91,82 persen yang diberikan untuk 3.155.706 pensiunan dengan rincian untuk PT Taspen Rp7.785 triliun atau 90,59 persen dan pencairan pensiunan kepada PT Asabri mencapai Rp1.184 triliun atau 99,54 persen.

"Sedangkan untuk realisasi pembayaran THR ASN daerah belum dilaksanakan,"ucapnya.

2. Anggaran THR Rp38,9 triliun

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, Pencairan THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian sebesar Rp17,4 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

Ada juga sebesar Rp9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.

3. PNS yang berhak terima THR

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, dalam ketentuan PP 15/2023, tidak semua mendapatkan THR, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya.

Adapun Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,"ucap beild tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us