2 Cara agar Restoran Terhindar dari Tarif Royalti Musik

- Aturan tentang tarif royalti musik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tarif sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun.
- Royalti musik yang terkumpul dialirkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah terdaftar.
- Cara agar restoran terhindar dari tarif royalti musik adalah dengan memutar musik latar atau backsound seperti gemericik air hingga kicauan burung.
Para pelaku usaha di Indonesia belakangan ini tengah merasa khawatir dan was-was. Pasalnya, muncul kebijakan tentang kewajiban bagi pelaku usaha restoran hingga kafe untuk membayar royalti lagu yang diputar di tempat usahanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan tersebut lantas menuai polemik di antara para pelaku usaha, LMKN, hingga para musisi di Indonesia. Ada sejumlah musisi yang sepakat dengan kebijakan ini karena berkaitan dengan kesejahteraan mereka sebagai seniman, tapi tak sedikit juga musisi yang membebaskan para pemilik kafe atau restoran untuk memutar lagu mereka.
Para pengusaha yang berisiko terdampak kebijakan ini lantas mencari cara agar restoran terhindar dari tarif royalti musik. Bagaimana caranya? Ketahui penjelasan selengkapnya berikut ini.
1. Cara restoran dan kafe terhindar dari tarif royalti musik

Kebijakan pembayaran royalti musik untuk restoran dan kafe menyebabkan banyak pengusaha di Indonesia khawatir dan ragu untuk memutar lagu di tempat usahanya. Pasalnya, meski mereka sudah berlangganan platform streaming musik seperti Spotify atau Apple Music, mereka tetap wajib membayar royalti.
Untuk mengatasi hal ini, berikut cara agar restoran terhindar dari tarif royalti musik yang diberlakukan saat ini:
Memutar musik latar atau backsound seperti suara gemericik air hingga kicauan burung.
Memutar lagu dari musisi yang mengizinkan lagunya diputar di kafe dan restoran, contohnya lagu Dewa 19, Rhoma Irama, Charly Van Houten, GIGI, dan Juicy Luicy.
2. Aturan tentang tarif royalti musik untuk restoran dan kafe

Aturan tentang tarif royalti musik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pada peraturan tersebut, ada 14 bentuk layanan publik komersial yang patut membayar royalti, yaitu:
Seminar dan konferensi komersial
Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
Konser musik
Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
Pameran dan bazar
Bioskop
Nada tunggu telepon
Bank dan kantor
Pertokoan
Pusat rekreasi
Lembaga penyiaran televisi
Lembaga penyiaran radio
Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
Usaha karaoke
Lalu, berapa tarif royalti musik untuk restoran dan kafe? Aturan tentang tarif diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016.
Berdasarkan SK tersebut, pengusaha restoran dan kafe wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait Rp60 ribu per kursi per tahun. Artinya, restoran dan kafe harus membayar royalti sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun.
3. Royalti yang terkumpul dialirkan ke mana?

Untuk diketahui, penarikan dan pengelolaan royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti dibayarkan berdasarkan laporan penggunaan data lagu atau musik yang terdaftar pada Sistem Informasi Lagu/Musik.
Lalu, royalti musik yang terkumpul dialirkan ke mana? Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang sudah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK adalah institusi berbadan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka, yaitu dengan menghimpun dan mendistribusikan royalti. Saat ini, ada sekitar 15 LMK yang berada di bawah LMKN.
Idealnya, LMKN harus transparan dalam menyampaikan laporan distribusi royalti musik yang mereka kumpulkan dari pemilik usaha. Namun, kenyataannya tidak demikian.
Melansir laman lmkn.id, LMKN hanya menampilkan data distribusi royalti berupa total nominal dan nama-nama LMK yang menerimanya. Tidak ada detail asal royalti atau penggunaannya.
FAQ seputar tarif royalti musik
1. Berapa tarif royalti musik untuk restoran dan kafe?
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti musik yang wajib dibayar adalah Rp120 ribu per kursi per tahun. Jumlah itu terdiri dari dua jenis, yaitu Royalti Pencipta Rp60 ribu dan Royalti Hak Terkait Rp60 ribu.
2. Siapa yang mengelola royalti musik untuk restoran dan kafe?
Dana royalti musik dikumpulkan dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lalu diberikan kepada pencipta, pemegak hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah terdaftar.
3. Apa itu LMKN?
LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah lembaga negara di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas mengumpulkan royalti karya cipta lagu dan musik berdasarkan tarif yang berlaku.