Evaluasi IUP Dinilai Langkah Tepat Perbaiki Sektor Tambang

- Tata kelola tambang dinilai sudah sesuai arah
- Arah kebijakan pertambangan mulai memperhatikan keseimbangan kepentingan antara pengusaha, masyarakat, dan daerah penghasil.
- Evaluasi IUP setiap 10 tahun dianggap penting untuk menyesuaikan dengan siklus pertambangan.
Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah dalam menata sektor pertambangan melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah atau tidak produktif dinilai sejalan dengan aturan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kegiatan mineral dan batu bara (minerba) berkontribusi pada ekonomi nasional tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menyatakan penertiban izin bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang mematuhi regulasi. Dia menekankan, proses integrasi perizinan di tingkat pusat melibatkan evaluasi seluruh izin untuk menentukan kelayakan izin tersebut dilanjutkan.
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia dikutip IDN Times, Sabtu (29/11/2025).
1. Tata kelola tambang dinilai sudah sesuai arah

Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya, Andries Lionardo menilai arah kebijakan sektor pertambangan saat ini mulai memperhatikan keseimbangan kepentingan antara pengusaha, masyarakat, dan daerah penghasil.
"Saya melihat, tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," ujar Andries.
Sementara itu, guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, ING Wardana, menekankan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, dianggap penting untuk menyesuaikan dengan siklus pertambangan.
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang butuh waktu sekitar empat sampai lima tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," kata Wardana.
2. Lingkungan dan masyarakat jadi pertimbangan

Pakar komunikasi publik Universitas Riau, Chelsy Yesicha, menekankan pemerintah perlu tetap memprioritaskan dampak lingkungan dan sosial. Evaluasi izin, pencabutan IUP yang bermasalah, serta pengawasan dianggap penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
"Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan," ujar Chelsy.
3. Bahlil tangguhkan 190 izin usaha pertambangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang tidak menjalankan reklamasi setelah kegiatannya selesai. Reklamasi tambang merupakan proses pemulihan lahan bekas tambang agar kembali aman dan produktif bagi lingkungan maupun masyarakat, mencakup perataan lahan, penanaman vegetasi, serta pemulihan kualitas air dan tanah setelah kegiatan penambangan selesai.
Bahlil menjelaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) sebagai langkah penegakan aturan. Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan seluruh pemegang izin yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah menyetorkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
"Itu sebenarnya adalah bagian syarat yang disampaikan oleh Dirjen Minerba agar seluruh teman-teman yang mempunyai IUP yang memengajukan RKAB tolong kasih dana jaminan reklamasi," kata Bahlil di hadapan para pelaku industri pertambangan dalam Minerba Convex di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025).



















