Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini jugasalah satu rukun Islam.
Bahkan zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf. Namun kamu tidak perlu khawatir karena saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) makin mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah karena dapat melakukan pembayaran secara online.
Tak hanya itu, Baznas menjadi badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2021 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah di tingkat nasional.
Ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan diantaraanya yaitu zakat perdagangan, zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan.