Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite mulai tahun ini. Pembelian Pertalite nantinya tak bisa dilakukan sembarang orang, dan hanya bisa melalui aplikasi MyPertamina.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Dengan demikian, distribusi Pertalite menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan Pertamina selaku penyalurnya bakal diberikan kompensasi.