Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPEM UI: Pembiayaan Kopdes Merah Putih Berpotensi Bebani APBN

LPEM UI: Pembiayaan Kopdes Merah Putih Berpotensi Bebani APBN
KDMP Desa Kotabes Kupang NTT menunggu pasokan listrik PLN. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • LPEM UI menilai pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih berisiko menekan kredibilitas fiskal, setelah pembentukan lebih dari 83 ribu koperasi diiringi penundaan target operasional.
  • Setiap koperasi berpotensi meminjam hingga Rp3 miliar dengan subsidi bunga; total pembiayaan dapat mencapai Rp240 triliun. Gagal bayar atau masalah audit dapat membebani dana desa.
  • LPEM UI memperingatkan kekurangan pembiayaan dapat bergeser ke APBN, sementara KDMP mendapat peran eksklusif distribusi barang bersubsidi sebelum mayoritas unit beroperasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyebut, Indonesia menghadapi krisis kredibilitas akibat akumulasi berbagai program besar pemerintah berbiaya mahal dengan tata kelola di luar disiplin fiskal, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih. Bahkan pembiayaan KDMP disebut berpotensi bebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

LPEM UI menyatakan, sejak Instruksi Presiden No 9/2025 terbit, lebih dari 83 ribu KDMP telah berbadan hukum, namun implementasinya mundur berulang kali. Target awal beroperasi penuh pada Maret 2026 bergeser menjadi 16 ribu unit selesai dibangun pada Juli, sekitar 35 ribu unit mulai beroperasi pada Agustus, dan 40 ribu unit di akhir tahun.

Sementara layanan simpan pinjam masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). Lalu bagaimana pembiayaannya?

  1. 1. Skala pembiayaan fantastis

    Bangunan KDMP Margasana berada di tepi jalan utama provinsi dekat permukiman warga pada 19 Agustus 2026.
    Keberadaan KDMP Margasana di pinggir jalan utama propinsi dan dekat dengan pemukiman warga diharapkan mampu menghasilkan kesejahteraan masyarakat sekitar, Rabu (19/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    LPEM UI dalam laporan Indonesia Economic Outlook Q3-2026 dengan tema "Saat Ketidakpastian Menjadi Satu-satunya Kepastian" menyebut, setiap koperasi dapat meminjam hingga Rp3 miliar dari bank milik negara dengan subsidi bunga 6 persen selama enam tahun. Jika diterapkan secara penuh, potensi dananya sebesar Rp240 triliun atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Risiko akan muncul jika koperasi mengalami gagal bayar atau jika pengeluaran proyek tidak lolos audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipersyaratkan untuk pencairan dana. Dalam kondisi tersebut, beban pembayaran kembali secara efektif jatuh pada dana desa.

  2. 2. Beban pembiayaan bisa berpindah ke APBN

    Ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kendati demikian, LPEM UI menjelaskan bahwa aliran risikonya tidak berhenti di sana. Itu karena meski pinjaman tetap berada di neraca bank milik negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan, negara akan melayani utang tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, dimulai September 2026 dan bergantung audit BPKP atas kelancaran arus kas proyek.

    "Yang berarti bahwa kekurangan pembiayaan yang berkelanjutan pada akhirnya dapat berpindah menjadi beban ke pemerintah pusat melalui APBN. Selain itu, pemerintah menanggung gaji dan pelatihan manajer selama dua tahun pertama," tulis laporan LPEM UI, dikutip Minggu (13/9/2026).

  3. 3. Monopoli distribusi barang bersubsidi

    Ilustrasi KDMP yang diharapkan menjadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat desa pada 19 Agustus 2026.
    KDMP sejak awal telah membuat masyarakat membayangkan adanya pusat ekonomi baru di desa, Rabu (19/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Peran KDMP dalam distribusi barang telah diperluas. Presiden Prabowo pada Juli 2026 lalu menetapkan semua barang bersubsidi didistribusikan hanya melalui KDMP.

    Proses audit dan kesediaan kementerian untuk menahan dana sambil menunggu verifikasi merupakan pengamanan yang nyata. Namun, pengamanan itu berjalan dalam strktur pembiayaan yang menyimpan risiko, di mana kredit bank yang dibayar kembali dengan dana desa yang dipotong, kewajiban kontingen de facto yang tidak tercantum dalam dokumen anggaran, dan koperasi yang diberi monopoli distribusi sebelum sebagian besar beroperasi.

    Struktur tersebut, menurut LPEM UI, mengirimkan sinyal akan kegagalan program kredit terarah oleh pemerintah di masa lalu, yang berujung pada menumpuknya kredit macet. Sementara bagi investor dan pelaku pasar yang sudah cemas akan transparansi fiskal, KDMP memperluas kekhawatiran akan munculnya risiko kuasi-fiskal, yakni ketika pemerintah pada akhirnya harus menanggung beban pembiayaan yang sebelumnya tidak terlihat jelas di APBN.

    Terkait potensi menumpuknya kredit macet, Danantara Indonesia sebelumnya memastikan pinjaman dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ke Kopdes Merah Putih tak akan berimbas ke kredit macet atau non-performing loan (NPL). Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria memastikan pinjaman Himbara ke Kopdes dijamin oleh negara.

    “Jadi enggak mungkin macet kan, dijamin oleh negara. Jadi kalau di sisi bank, enggak mungkin macet, dijamin oleh negara,” kata Dony di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

  4. 4. Yang harus dibenahi menurut LPEM UI

    Bangunan KDMP Kliris di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, telah dibangun namun belum beroperasi dan tampak sepi.
    KDMP Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal ini sudah dibangun tetapi belum beroperasi sama sekali. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Untuk mengantisipasi pembiayaan KDMP menjadi beban negara, LPEM UI menyarankan agar program-program priorotas harus dihitung biayanya secara menyeluruh dalam APBN dan ekspansi di luar APBN harus diakhiri. Untuk KDMP, langkah yang harus dilakukan pemerintah, yakni:

    • Menerbitkan pernyataan potensi kewajiban negara secara tegas dan terbuka, mencakup anggaran kredit Rp240 triiun dan komitmen pembayaran tahunan Rp40 triliun
    • Mempertahankan pengawasan BPKP pada setiap pencairan
    • Memberikan pinjaman berdasarkan kelayakan operasional yang terbukti, bukan berdasarkan jumlah pembentukan
    • Melaporkan secara transparan pembiayaan bank milik negara kepada koperasi beserta risikonya
    • Menunda monopoli distribusi barang bersubsidi sampai terbukti memiliki kapasitas mumpuni.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More