Jakarta, IDN Times - Mekanisme penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) sektor rumah tangga diperketat dengan tujuan memastikan agar subsidi listrik lebih tepat sasaran.
Hal ini pun termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kategori penerima subsidi adalah konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA (R-1/TR).
Bila kamu termasuk dalam kategori penerima subsidi listrik, maka kamu bisa mengajukan subsidi listrik ini. Simak cara mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah berikut ini ya!