Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 untuk WP Pribadi via Online

Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Setiap wajib pajak harus membayar pajak dari penghasilannya selama setahun kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini disebut Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Wajib pajak harus melapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT setiap tahun yang tenggat waktunya biasanya dia akhir Maret. Pada tahun ini, pelaporan SPT tahunan terakhir hari ini, Minggu (31/3/2025).

Meski rutin dilakukan setiap tahun, tidak sedikit orang-orang yang lupa cara lapor SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan sudah bisa dilakukan secara online lewat situs resmi DJP, yaitu djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah dan cara lapor SPT tahunan terlengkap yang wajib kamu ketahui sebagai wajib pajak.

1. Login ke akun DJP

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Cara lapor SPT tahunan yang pertama, dengan login ke akun DJP pada situs resmi djponline.pajak.go.id. Namun, sebelum itu, pastikan kamu sudah memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN yang teraktivasi.

Cara mendapatkan EFIN bisa dengan mengajukan secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili atau secara online dengan mengirimkan formulir online ke email KPP terkait. Formulir online pengajuan bisa didapat melalui situs pajak.go.id.

Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN di situs djponline.pajak.go.id. Di sana, kamu akan mendaftarkan NPWP, EFIN, dan membuat password baru.

Setelah mendapatkan password baru, kemudian login atau masuk ke akun milikmu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan alias NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Selesai!

2. Pilih menu Lapor dan e-filing

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Setelah berhasil login ke akun DJP, langkah selanjutnya, kamu harus memilih menu Lapor pada halaman utama. Untuk memastikan kesesuaian data, kamu bisa mengecek terlebih dulu data diri pribadi di bagian Profil.

Setelah yakin sesuai, kembali ke menu Lapor dan pilih menu e-filing untuk mulai mengisi SPT tahunan secara online.

3. Pilih Buat SPT

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Langkah selanjutnya akan muncul beberapa pilihan, yaitu Arsip SPT, Buat SPT, Draft SPT, dan Bantuan. Arsip SPT berisi laporan-laporan SPT yang pernah diajukan sebelumnya. Sedangkan Draft SPT adalah pengajuan SPT yang belum diajukan atau masih menjadi draf.

Jika ingin membuat laporan SPT yang baru, maka pilih menu Buat SPT. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan yang wajib dijawab dengan sesuai untuk menentukan jenis pelaporan.

Pertanyaannya di antaranya:

  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (Freelance)?
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?

4. Tentukan formulir pengisian

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Masih pada menu yang sama, terdapat pertanyaan tentang apakah penghasilan bruto yang diperoleh kurang dari Rp60 juta atau tidak. Pertanyaan ini menentukan jenis formulir yang akan diisi.

Jika penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta dalam setahun, maka formulir yang digunakan adalah formulir 1770SS. Sedangkan jika penghasilan bruto dalam setahun tidak kurang dari Rp60 juta, maka akan menggunakan formulir 1770S. Ada beberapa pilihan formulir 1770S yang bisa dipilih, yaitu dengan bentuk formulir, panduan, dan upload SPT.

Perbedaan formulir 1770S dan 1770SS utamanya terletak pada pembayaran pajak. Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun atau di bawah Rp5 juta sebulan tidak akan dikenakan pajak. Sedangkan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp60 juta dalam setahun akan dikenakan pajak.

5. Isi data formulir

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Setelah menentukan formulir, berikutnya isi data formulir. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Jika lapor SPT pada 2025, maka tahun pajaknya adalah tahun sebelumnya, yaitu 2024.

Kemudian pilih status SPT, yaitu Normal atau Pembetulan. Pilih opsi Normal jika pertama kali melapor. Opsi Pembetulan hanya dipilih jika sudah melapor SPT sebelumnya pada periode tahun pajak yang sama dan ingin melakukan perubahan data. Lalu, klik Selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai bukti pemotongan PPh 21 dari perusahaan

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)
Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Nah, langkah yang harus sangat diperhatikan saat lapor SPT tahunan adalah mengisi beberapa nominal seperti penghasilan bruto, pengurangan, hingga daftar kekayaan. Pada halaman ini, terdiri dari empat bagian dari A, B, C, dan D. Berikut penjelasan setiap bagian saat mengisi SPT:

A. Pajak Penghasilan

  • Nomor 1 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya.
  • Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19.
  • Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
  • Nomor 4 adalah hasil perhitungan nomor 1-2-3. Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  • Nomor 6 diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final), dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya.

Bagian Pembayaran:

  • Jika berdasar hitungan sistem, status SPT Kurang Bayar, maka sistem akan menampilkan panel pembayaran.
  • Jika kamu sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan daftar NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang kamu miliki dan/atau Nomor Pemindahbukuan dari KPP terdaftar. NTPN dan Nomor Pemindahbukuan yang dapat diinputkan adalah nomor dengan Kode Map PPh Pasal 25/29 OP (411125) dan Kode Jenis Setoran Tahunan (200).
  • Jika kamu belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online (internet banking) atau datang langsung ke Bank
  • Jika kamu belum aktif sebagai pengguna eBilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu.

Bagian Unggah Lampiran:

Jika berdasarkan hitungan sistem, status SPT Anda Lebih Bayar, maka sistem akan menampilkan panel unggah lampiran. Unggah lampiranmu dengan dokumen format .pdf dengan cara klik tombol "Browse File...pdf", kemudian pilih dokumen yang akan dijadikan lampiran SPT kamu.

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecuaikan dari Objek Pajak

  • Nomor 8: Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
  • Nomor 10: Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

C. Daftar Harta dan Kewajiban

  • Nomor 11: Jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contohnya rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
  • Nomor 12: Jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki wajib pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contohnya pinjaman bank atau koperasi.

D. Pernyataan

Jika semua data sudah sesuai, ceklis pada kotak kosong yang tersedia.

Apabila semua data sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya di bagian kanan bawah untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

7. Kirim SPT

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Langkah terakhir lapor SPT tahunan secara online adalah dengan mengirim SPT. Setelah melengkapi formulir SPT, akan muncul halaman Kirim SPT. Sistem akan menampilkan keterangan lengkap tentang laporan SPT yang diajukan, mulai dari jenis formulir, tahun pajak, pembetulan ke-, status SPT, jumlah, dan catatan.

Cek kembali dan pastikan data sudah benar. Jika sudah sesuai, klik Di Sini pada bagian Ambil Kode Verifikasi. Kode verifikasi bisa dikirim lewat email terdaftar atau SMS ke nomor HP yang terdaftar dengan biaya yang ditanggung pemiliknya.

Kemudian sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email atau nomor HP. Salin kode verifikasi tersebut dan tempel pada kolom Masukkan Kode Verifikasi. Terakhir, klik Kirim SPT.

Selesai! Kamu sudah melapor SPT tahunan. SPT yang sudah dibuat bisa dicek melalui menu Arsip SPT yang terdapat di halaman awal.

Nah, demikianlah cara lapor SPT tahunan pribadi via online yang mudah dan praktis. Jangan lupa lakukan kewajibanmu sebagai warga negara yang taat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us