Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Batas Waktu Lapor SPT 2024, Ada Sanksi jika Telat

ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Masa pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak awal 2024 dan ada batas waktu untuk pelaporannya.

1. Wajib pajak bisa kena sanksi administratif dan pidana

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika tidak lapor SPT tahunan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, seseorang dapat dikenai sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

2. Batas akhir lapor SPT tahunan

ilustrasi uang pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi uang pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan 2023 Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Badan.

  • Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.
  • Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

3. Sanksi administratif jika telat lapor SPT

IDN Times/Aditya Pratama
IDN Times/Aditya Pratama

Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

  1. Denda sebesar Rp500 ribu ntuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Selain sanksi administrasi, seseorang yang telat dalam melapor SPT tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dwifantya Aquina
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us