Ilustrasi Work From Home. (IDN Times/Arief Rahmat)
Pengajuan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Untuk layanan online, peserta bisa mengontak Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) ke nomor 08118165165.
Setelah mengirim pesan melalui WhatsApp tersebut, keluarga atau kerabat peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan link, dan nantinya akan muncul menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau Mandiri.
Nantinya, keluarga atau kerabat akan diarahkan menggunggah dokumen yang menjadi syarat di atas. Adapun secara offline, keluarga atau kerabat bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan menemui petugas untuk menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang meninggal dunia.