Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, tujuh daerah sudah menerapkan pajak hiburan atas jasa tertentu dengan tarif maksimal sebesar 75 persen.
Jasa tertentu yang dimaksud yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Adapun aturan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, ada empat kabupaten di Sumatra yang sudah menerapkan kebijakan itu. Di antaranya, Kabupaten Siak di Riau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi, Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatra Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur di Kepualauan Bangka Belitung.
"Selain itu, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku)," ujar Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).