Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya (THR) termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah Indonesia. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh penerima upah atau pekerja, baik pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Pajak THR kerap kali disebut-sebut lebih besar dibandingkan potongan pajak upah bulanan. Bahkan, ramai dibahas potongan pajak THR mencapai 34 persen. Benarkah itu? Mari kita ulas faktanya di sini.
