Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu) telah mengumumkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, proses pembayaran gaji ke-13 PNS dimulai pada 3 Juni 2024. Hal itu berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2024.