Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra Hamzah menyarankan agar pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dikaji ulang.
Dia menilai, definisi kerugian negara dalam pasal tersebut kerap digunakan secara serampangan dalam kasus-kasus korupsi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Chandra menekankan pentingnya membedakan antara kerugian negara yang nyata dan potensi kerugian yang belum pasti.
Pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor menjadi dasar dalam banyak kasus korupsi di Indonesia. Namun, Chandra menyebut pasal tersebut sering digunakan tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Banyak kasus yang hanya melihat potensi kerugian langsung dianggap sebagai kerugian negara, padahal dalam bisnis ada dinamika yang harus diperhatikan,” ujar Chandra dalam pernyataan resminya, Rabu (25/9/2024).