Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerugian Negara Akibat Korupsi Emas Antam 109 Ton Sekitar Rp1 Triliun

Kejagung tetapkan 7 tersangka baru kasus korupsi Antam, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian yang dialami negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton periode 2010-2021 sekitar Rp1 triliun.

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan-perhitungan kerugian negara, tetapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya tentu didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat itu, sekitar Rp1 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (18/7/2024).

Harli mengatakan, tujuh tersangka baru, yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, lalu GAR dan DT selaku pelanggan jasa manufaktur General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Persero tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan.

"Tersangka juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka," ujar Harli.

Harli menerangkan, para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya.

"Sesuai dengan estimasi total logam mulia yang telah dipasok oleh para tersangka, untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka sehingga total tersangka kasus Antam jadi 13 tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us