Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPEM UI: Putusan MA Bikin RI Bisa Batalkan Kesepakatan ART dengan AS

LPEM UI: Putusan MA Bikin RI Bisa Batalkan Kesepakatan ART dengan AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Intinya Sih
  • LPEM FEB UI menilai Putusan Mahkamah Agung AS membuka peluang bagi Indonesia untuk membatalkan kesepakatan perdagangan ART dengan AS jika terbukti tidak seimbang atau bermasalah secara hukum.
  • Riset LPEM menyebutkan, perubahan keadaan mendasar dapat menjadi dasar terminasi atau renegosiasi ART 2026 agar tidak bertentangan dengan prinsip Most-Favoured-Nation dalam sistem perdagangan multilateral.
  • LPEM juga menegaskan bahwa pembatalan tarif oleh MA AS tidak otomatis menghapus tekanan kebijakan dagang AS, sehingga Indonesia perlu menyiapkan langkah hukum dan diplomatik yang terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai Indonesia mampu membatalkan kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).

Hal itu disampaikan LPEM dalam risetnya bukan tanpa alasan karena adanya Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal AS yang diluncurkan April 2025. LPEM menilai, putusan itu memberikan preseden penting bahwa kebijakan perdagangan yang tidak memiliki fondasi hukum kuat dapat dianulir melalui mekanisme konstitusional domestik.

"Dalam konteks ini, isu kebijakan strategis bagi Indonesia adalah apabila dasar hukum tarif sepihak AS dapat dibatalkan karena problem legitimasi, Indonesia juga dapat mempertimbangkan langkah serupa terhadap ART tanggal 19 Februari 2026 apabila terbukti mengandung ketidaksetaraan substansial dan problem implementasi," tulis LPEM dalam risetnya, dikutip Kamis (26/2/2026).

1. Posisi Indonesia bisa melemah dalam sistem perdagangan multilateral

LPEM UI: Putusan MA Bikin RI Bisa Batalkan Kesepakatan ART dengan AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Dalam risetnya, LPEM menyatakan bahwa pada perspektif hukum perjanjian internasional Vienna Convention on the Law of Treaties (1969) membuka ruang untuk terminasi atau renegosiasi perjanjian apabila terdapat perubahan keadaan mendasar (fundamental change of circumstances) atau apabila implementasinya bertentangan dengan kewajiban hukum lain yang lebih tinggi.

Jika klausul ART 2026 mengharuskan Indonesia memberikan akses non-tarif yang diskriminatif terhadap mitra dagang lain, maka terdapat potensi konflik dengan prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dalam GATT 1994.

"Risiko inkonsistensi ini dapat melemahkan posisi Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral di masa depan," tulis LPEM.

2. Penerapan tarif resiprokal oleh Indonesia terhadap produk AS

LPEM UI: Putusan MA Bikin RI Bisa Batalkan Kesepakatan ART dengan AS
Kantor Pusat Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) di Jenewa, Swiss. (Twitter/@wto)

Alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan tarif resiprokal oleh Indonesia terhadap produk AS pada tingkat yang setara. Dalam hal ini Indonesia dapat menerapkan tarif 10 persen atau 15 persen jika terjadi perubahan, sebagai bentuk sinyal kesetaraan atas tarif universal AS pasca keputusan MA.

LPEM mengungkapkan, dalam negosiasi perdagangan, tindakan resiprokal dapat meningkatkan daya tawar dan mengurangi asimetri kekuatan. Namun demikian, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada ruang tarif terikat (bound rates) Indonesia di WTO.

"Kebijakan tarif yang melampaui komitmen tersebut berisiko memicu sengketa dagang. Oleh karena itu, jika opsi resiprokal dipertimbangkan, desainnya harus berada dalam koridor hukum WTO dan diposisikan sebagai instrumen negosiasi yang terukur, bukan eskalasi proteksionisme yang kontraproduktif," kata LPEM.

3. Putusan MA AS tidak otomatis batalkan perjanjian ART

LPEM UI: Putusan MA Bikin RI Bisa Batalkan Kesepakatan ART dengan AS
Supreme Court of the United States (SCOTUS). (supremecourt.gov)

Lebih jauh, pembatalan skema tarif oleh MA AS tidak serta-merta menghilangkan potensi tekanan kebijakan tarif dan non-tarif AS di masa mendatang. Lembaga eksekutif AS (dalam hal ini Presiden Trump) masih memiliki wewenang mengenakan tarif spesifik pada sektor dan negara sepanjang berbasis investigasi atas praktik perdagangan yang tidak adil.

Selain itu, pengalaman menunjukkan bahwa ketika instrumen tarif dibatasi, suatu negara dapat mengalihkan tekanan melalui standar teknis, persyaratan sertifikasi, atau mekanisme kepatuhan lainnya.

Keputusan MA AS tidak secara otomatis membatalkan Perjanjian ART pada klausul-klausul non-tarif, kewajiban komitmen tambahan Indonesia, dan kewajiban pembelian Indonesia atas produk AS. Pemerintahan Presiden Trump juga mungkin mencari bentuk perjanjian lain dengan Indonesia untuk menerapkan klausul non-tarif yang menguntungkan AS.

"Oleh sebab itu, jika Indonesia menilai bahwa struktur perjanjian tersebut secara sistemik mereduksi ruang kebijakan domestik, maka pembatalan atau renegosiasi formal menjadi langkah yang rasional dan dapat dipertahankan secara hukum," tulis LPEM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More