Jakarta, IDN Times - Pegadaian bisa memberikan pinjaman bagi nasabah yang memerlukan dana, dan siap memberikan barang sebagai jaminan.
Barang yang dimaksud adalah barang berharga atau aset dapat ditukar dengan uang tunai. Dikutip dari situs resmi Pegadaian, Sabtu (27/7/2024), ada delapan barang yang bisa digadaikan ke Pegadaian.