Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia semua Golongan

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Hakim merupakan profesi yang tugas utamanya memutuskan suatu perkara. Dalam menjalankan profesinya, hakim memiliki tanggung jawab besar karena harus menegakkan keadilan.

Oleh karena itu, hakim sering disebut sebagai "Wakil Tuhan" untuk menegakkan keadilan di dunia.

Lantas, berapa ya gaji dari profesi hakim di Indonesia? Yuk simak sampai tuntas penjelasannya. 

1. Hak dan fasilitas yang didapatkan hakim

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Besaran gaji dan tunjangan hakim, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dalam aturan tersebut di pasal 2 dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Rumah negara.
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan keamanan.
  • Biaya perjalanan dinas.
  • Kedudukan protokol.
  • Penghasilan pensiun.
  • Tunjangan lain.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatannya. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS). 

Meski begitu, besaran gaji pokok hakim tercatat lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), tetapi besaran gaji pokok hakim tidak dinaikkan sampai
setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

2. Gaji hakim golongan III

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100-Rp2.337.300
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp2.125.700-Rp2.407.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.189.200-Rp2.478.900
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp2.254.600-Rp2.552.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp2.347.100-Rp2.629.200
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp2.450.100-Rp2.707.700
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp2.557.600-Rp2.794.800
  • Masa kerja 1-14 tahun sebesar Rp2.669.800-Rp2.917.400
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp2.787.000-Rp3.045.400
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp2.909.300-Rp3.179.100
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp3.037.000-Rp3.318.600
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp3.170.300-Rp3.464.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp3.309.400-Rp3.616.300
  • Masa kerja 25 -26 tahun sebesar Rp3.454.600-Rp3.775.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp3.606.200-Rp3.940.600
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp3.764.500-Rp4.113.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp3.929.700-Rp4.294.100.

3. Gaji hakim golongan IV

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian besaran gaji pokok hakim untuk golongan IV: 

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp2.436.100-Rp2.875.200
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp2.508.900-Rp2.961.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.583.800-Rp3.049.500
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp3.140.500-Rp2.660.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp2.740.400-Rp3.234.300
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp2.822.200-Rp3.330.900
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp2.906.500-Rp3.430.300
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp3.004.900-Rp3.532.800
  • Masa kerja 15- 16 tahun sebesar Rp3.136.800-Rp3.638.200
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp3.372.700-Rp3.746.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp3.418.200-Rp3.858.700
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp3.568.200-Rp4.016.000
  • Masa kerja 23- 24 tahun sebesar Rp3.724.800-Rp4.192.200
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp3.888.200-Rp4.376.200
  • Masa kerja 27- 28 tahun sebesar Rp4.058.800-Rp4.568.300
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp4.237.000-Rp4.768.700
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp4.422.900-Rp4.978.000.

4. Tunjangan umum hakim

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski gaji pokok hakim kecil, namun tunjangan yang didapatkannya cukup besar. Berikut tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agam, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Hakim tingkat banding

  • Ketua/kepala: Rp40.200.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp36.500.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp33.300.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp31.100.000
  • Hakim madya/kolonel: Rp29.100.000
  • Hakim madya muda/letnan koloner: Rp27.200.000.

     

5. Tunjangan hakim tingkat pertama

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Tunjangan Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta.

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta.

3. Tunjangan Hakim Utama

  • Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta.

4. Tunjangan Hakim Utama Muda.

  • Kelas Pengadilan II Rp13,6 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp19 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp22,4 juta.

5. Tunjangan Hakim Madya Utama 

  • Kelas Pengadilan II Rp12,8 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp17,8 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp21 juta. 

6. Tunjangan Hakim Madya Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp11,9 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp16,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp19,6 juta.

7. Tunjangan Hakim Madya Pratama

  • Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta

8. Tunjangan Hakim Pratama Utama 

  • Kelas Pengadilan II Rp10,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp12,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp14,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp17,1 juta.

9. Tunjangan Hakim Pratama Madya

  • Kelas Pengadilan II Rp9,7 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp13,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp16 juta.

10. Tunjangan Hakim Pratama Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp9,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp12,7 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta.

11. Tunjangan Hakim Pratama

  • Kelas Pengadilan II Rp8,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp11,8 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta.

Selain mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya, hakim juga akan mendapatkan sebuah tunjangan uang kemahalan yang besarnya akan tergantung dari zona hakim tersebut bekerja.

Untuk rincian dari tunjangan uang kemahalan ini yaitu sebagai berikut: 

  • Zona 1, yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
  • Zona 2, yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.
  • Zona 3, yaitu di Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.
  • Zona 4, yaitu di Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us