ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, ketentuan gaji PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemberian gaji kepada PPPK ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG), yaitu golongan I-XVII. Berikut perhitungan gaji PPPK setelah naik sebesar 8 persen di awal tahun ini.
- Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096.
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412.
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336.
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768.
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076.
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314.
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092.
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548.
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760.
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144.
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108.
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764.
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652.
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988.
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.