ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS.
Lalu, mekanisme pembayaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Berikut beberapa jenis tunjangan PPPK 2026 yang disesuaikan berdasarkan posisi atau jabatannya:
Tunjangan keluarga bagi suami atau istri dan anak maksimal dua orang
Tunjangan pangan, yaitu uang makan dan tunjangan beras
Tunjangan jabatan struktural bagi PPPK yang memiliki jabatan, misalnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Tunjangan jabatan fungsional, tergantung posisi atau jabatan pegawai tersebut
Tunjangan pengamanan persandian
Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PPNS yang bertugas di pulau-pulau kecil, terluar, dan perbatasan
Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
Tunjangan lainnya, tergantung kebutuhan. Misalnya, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan bahaya nuklir, tunjangan pengelolaan arsipp statis, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan guru dan dosen, hingga tunjangan khusus wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan.
Demikianlah daftar gaji PPPK 2026 dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Berapa gaji PPPK per bulan? | Gaji PPPK per bulan berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp5,4 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Nominal tersebut merupakan gaji pokok di luar tunjangan. |
Apa perbedaan gaji PPPK dengan PNS? | Gaji pokok PPPK mengikuti peraturan gaji pemerintah seperti PNS, tetapi tunjangan, kesejahteraan, dan skema kariernya berbeda karena status kepegawaiannya bukan sebagai pegawai negeri sipil. |
Apakah PPPK mendapatkan tunjangan selain gaji pokok? | Ya. PPPK berhak atas beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan beras, serta tunjangan lain sesuai ketentuan pemerintah. |
Apakah gaji PPPK bisa naik setiap tahun? | Ya. Gaji PPPK bisa mengalami kenaikan setiap tahun berdasarkan kenaikan gaji pokok pemerintah dan penyesuaian inflasi sesuai kebijakan yang berlaku. |
Berapa gaji PPPK Golongan IV? | Gaji PPPK Golongan IV berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan. |