Daftar Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Ketentuan dasar mengenai KRIS sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, untuk penerapannya masih menunggu peraturan menteri terkait.
Ketentuan dasar yang dituangkan dalam Perpres 59/2024 itu salah satunya fasilitas ruang perawatan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan dari KRIS.
1. Rincian fasilitas KRIS

Dalam pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024, berikut daftar fasilitas KRIS yang harus diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan:
- Komponen bangunan yang digunakan tak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antartempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
2. Fasilitas KRIS tak berlaku bagi empat perawatan tertentu

Namun, fasilitas ruang perawatan KRIS di atas tak berlaku untuk jenis perawatan tertentu, seperti yang tertuang dalam pasal 46A ayat (2) berikut:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
3. RS harus beri layanan sesuai ketentuan KRIS paling lambat 30 Juni 2025

Dalam pasal 103B ayat (1), rumah sakit (RS) harus memberikan fasilitas rawat inap sesuai ketentuan pasal 46A paling lambat pada 30 Juni 2025.
Sebelum batas waktu itu, RS dapat memberikan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.