Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku?

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres nomor 59 tahun 2024.
  • Penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh paling lambat pada 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 59/2024.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketentuan dasar mengenai KRIS dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, penerapan KRIS dan ketentuan lebih lanjutnya masih menunggu Peraturan Menteri terkait.

“Terkait mekanisme kriteria KRIS diatur lebih lanjut dengan Permen. Jadi untuk teknisnya masih menunggu Permen terbit,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada IDN Times, Selasa (14/5/2024).

1. Paling lambat diterapkan tahun depan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pada Perpres 59/2024, tepatnya pada pasal 103B ayat (1), ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh, dan paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Rizzky.

2. Iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan kelas 1, 2, dan 3

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikarenakan ketentuan lebih lanjut mengenai KRIS belum terbit, maka untuk saat ini peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018.

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP), iurannya Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.

Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) ialah Rp42 ribu per bulan, yang sudah dibayarkan pemerintah.

Sementara itu, peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, swasta, lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.

Lalu, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar PPU.

Veteran yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan pemerintah.

3. Iuran KRIS akan dievaluasi dari hasil penerapan

Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rizzky mengatakan, nantinya BPJS Kesehatan akan mengevaluasi iuran KRIS apabila sudah ditetapkan, sesuai dengan penerapannya.

“Hasil evaluasi penerapan KRIS juga menjadi salah satu faktor dalam menetapkan langkah penyesuaian besaran iuran bagi peserta JKN,” ujar Rizzky.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us