Daftar Nama 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp349 T

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, menyampaikan klarifikasi perihal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam Raker tersebut, Firli menyampaikan data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Firli turut membeberkan data 16 orang yang telah mendapatkan proses hukum dengan diawali dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan 'List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak' dan tidak menyatakan 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu. Maka dapat kami jelaskan, dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (11/6/2023).
1. Tujuh orang yang bukan pegawai Kemenkeu

Adapun nama tujuh orang yang bukan pegawai Kemenkeu adalah sebagai berikut:
- Sukiman (mantan anggota DPR)
- Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
- Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, dan Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak)
- Veronica Lindawati (swasta)
2. 9 orang yang merupakan pegawai Kemenkeu

Yustinus pun mengungkapkan sembilan orang yang merupakan pegawai dan mantan Kemenkeu.
"Lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga tersangka, dan satu sebagai saksi," kata dia.
Kesembilan orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," kata Yustinus.
3. Kemenkeu berkomitmen melawan penyimpangan

Yustinus memastikan Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
Kemenkeu, lanjut Yustinus, juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum.
"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, obyektif, transparan, dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," ucapnya.