Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi membuat perencanaan keuangan (pexels.com/olia danilevich)

Jakarta, IDN Times - Jenis potongan gaji terhadap pekerja swasta bakal bertambah dengan adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Potongan Tapera dipastikan wajib berlaku bagi pekerja mulai 2027 nanti, sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera adalah sebesar 3 persen. Adapun 0,5 persennya berasal dari pemberi kerja. Jika gaji seorang karyawan adalah sebesar Rp6 juta per bulan, maka itu akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran simpanan Tapera.

Nah, sebelum adanya Tapera, gaji para pekerja swasta juga sudah dipotong untuk hal lain. Apa saja itu? Simak informasinya di sini ya!

1. PPh 21

infografik potongan gaji setiap bulan (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji pekerja swasta biasanya sudah dipotong Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 yang merupakan sebuah kewajiban.

PPh 21 adalah pajak wajib yang diterapkan pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Adapun tarif PPh 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya yang masuk dalam penghitungan pajak final.

2. BPJS Kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di