Daftar 5 Potongan Gaji Karyawan Swasta setiap Bulan Sebelum Ada Tapera

Jakarta, IDN Times - Jenis potongan gaji terhadap pekerja swasta bakal bertambah dengan adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Potongan Tapera dipastikan wajib berlaku bagi pekerja mulai 2027 nanti, sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera adalah sebesar 3 persen. Adapun 0,5 persennya berasal dari pemberi kerja. Jika gaji seorang karyawan adalah sebesar Rp6 juta per bulan, maka itu akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran simpanan Tapera.
Nah, sebelum adanya Tapera, gaji para pekerja swasta juga sudah dipotong untuk hal lain. Apa saja itu? Simak informasinya di sini ya!
1. PPh 21
Gaji pekerja swasta biasanya sudah dipotong Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 yang merupakan sebuah kewajiban.
PPh 21 adalah pajak wajib yang diterapkan pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Adapun tarif PPh 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya yang masuk dalam penghitungan pajak final.