Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Masa pembatasan operasional angkutan barang berlangsung dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalan tol dan non-tol.

  • Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan termasuk BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

  • Daftar ruas jalan tol dan non-tol yang dilakukan pembatasan mencakup beberapa wilayah di Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan, dikutip Senin (16/2/2026).

1. Masa pembatasan operasional angkutan barang

Truk angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar," Minggu (29/6/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Aan melanjutkan, pembatasan operasional angkutan barang pada masa lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen serta kayu," ujar Aan.

2. Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan

Ilustrasi truk BBM Pertamina. (Dok. PPN Sumbagsel).

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu juga yang mengangkut barang pokok dengan syarat kendaraan digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi, ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tutur Aan.

3. Daftar ruas jalan tol dan non-tol yang dilakukan pembatasan

Lalu lintas di Tol Cipali KM 166 arah Cikopo-Palimanan. (IDN Times/Inin Nastain)

Berikut ini daftar ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. Riau: Pekanbaru - Kandis - Dumai.

2. Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).

3. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

5. DKI Jakarta:

a ) Prof. DR. Ir. Soedijatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road I (JORR I); dan

c ) Dalam Kota Jakarta:

  • Cawang - Tomang - Pluit; dan

  • Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit).

6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi;

b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;

c ) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

7 . Jawa Barat:

a ) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional);

d ) Cileunyi - Sumedang - Dawuan; dan

e ) Bogor Ring Road (BORR).

8 . Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.

9. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b ) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e ) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak);

g) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan);

h) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional); dan

i) Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen (Fungsional).

10. Jawa Timur:

a ) Ngawi - Kertosono;

b) Kertosono - Mojokerto;

c) Mojokerto - Surabaya;

d) Surabaya - Gempol;

e) Gempol - Pandaan - Malang;

f) Surabaya - Gresik;

g) Gempol - Pasuruan - Probolinggo; dan

h) Probolinggo - Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional).

Berikut ini daftar ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. Sumatra Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;

b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea - Balige.

2. Riau:

a ) Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi; dan

b) Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat.

3. Jambi dan Sumaera Barat:

a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;

b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan

c ) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts.

Jambi/Sumsel.

4. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung:

a ) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts.

Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan

b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts.

Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

6. Banten:

a ) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c) Serang -Pandeglang - Labuhan.

7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

8. Jawa Barat:

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;

c) Bandung -Sumedang -Majalengka - Cirebon;

d) Bogor -Ciawi -Sukabumi - Cianjur - Cipatat - Bandung;

e) Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur;

f) Padalarang - Gadog - Bangkong -Cimahi;

g) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;

h) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat); dan

i) Subang - Lembang - Bandung.

9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

10. Jawa Tengah :

a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

b) Pejagan - Tegal - Purwokerto;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta;

d) Solo - Klaten - Yogyakarta; dan

e) Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta.

11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

12. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).

13. Jawa Timur:

a) Mantingan - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Situbondo - Banyuwangi;

b) Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi;

c) Pandaan - Malang;

d) Madiun - Caruban - Jombang; dan

e) Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya.

14. Bali:

a) Denpasar - Gilimanuk; dan

b) Nusa Dua - Denpasar.

15. Kalimantan Tengah:

a) Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan;

b) Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;

c) Buntok - Palangka Raya;

d) Tamiyang Layang - Bts. Kalimantan Selatan; dan

e) Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangkaraya.

Editorial Team