OJK Siapkan Aturan Baru Unitlink, Premi PAYDI Melesat 13,71 Persen

- OJK menargetkan RPOJK PAYDI atau unitlink rampung akhir 2026, setelah penyusunan draf, konsultasi publik, dan masukan pemangku kepentingan.
- Aturan baru berfokus pada mitigasi mis-selling dan perlindungan konsumen, termasuk kajian perekaman pemasaran serta penggunaan video digital agar informasi produk lebih dipahami calon nasabah.
- Hingga Mei 2026, premi PAYDI tumbuh 13,71 persen secara tahunan menjadi Rp18,79 triliun, menyumbang 24,47 persen dari total premi asuransi jiwa.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink rampung pada akhir 2026. Regulasi baru ini difokuskan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan risiko mis-selling dalam pemasaran produk unitlink.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK masih menyusun draf RPOJK. Setelah itu, regulator akan menggelar konsultasi publik dan meminta masukan dari para pemangku kepentingan sebelum aturan diterbitkan.
"Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
1. Penguatan ketentuan pemasaran PAYDI mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen

Menurut Ogi, penguatan ketentuan pemasaran PAYDI mencakup mitigasi risiko mis-selling, serta peningkatan perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam penyusunan aturan tersebut. OJK juga masih mengkaji mekanisme perekaman dalam proses pemasaran PAYDI agar pengawasannya lebih optimal.
"OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," katanya.
2. Per Mei 2026, pendapatan premi PAYDI naik 13,71 persen

Selain itu, OJK mempertimbangkan penggunaan media digital, seperti video rekaman (pre-recorded video), dalam proses pemasaran PAYDI. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dan efisien, sekaligus membantu calon nasabah memahami karakteristik, manfaat, biaya, serta risiko produk unitlink.
Di tengah penyusunan aturan baru tersebut, kinerja PAYDI masih mencatatkan pertumbuhan. Hingga Mei 2026, pendapatan premi PAYDI naik 13,71 persen secara tahunan menjadi Rp18,79 triliun.
Lini bisnis PAYDI juga tetap menjadi salah satu penyumbang utama premi industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun.
"Kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi," ucap Ogi.
3. Produk PAYDI harus dipasarkan secara transparan sesuai profil risiko dan kebutuhan nasabah

PAYDI adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, yang lebih dikenal oleh masyarakat luas sebagai produk unit link. Produk ini merupakan gabungan antara layanan perlindungan risiko jiwa (proteksi) dan pengembangan dana (investasi)
“Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” imbuhnya.





















