Jakarta, IDN Times – Sejumlah perusahaan asal Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani tujuh nota kesepahaman (MoU) pada Senin (9/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan diplomatik Indonesia dalam merespons kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat (AS) melalui komitmen pembelian berbagai produk asal Negeri Paman Sam.
Penandatanganan ini berlangsung di tengah keputusan Presiden AS, Donald Trump, yang mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk dari Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari tenggat waktu yang telah ditetapkan sejak April lalu.
Berikut daftar kerja sama yang berhasil dicapai antara perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat: