Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Meningkat, Dana Kelola Haji BPKH Tembus Rp158 Triliun Tahun 2021

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2014 terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. 

BPKH dalam empat tahun mengelola dana haji berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi sulit akibat pandemik COVID-19. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang ditetapkan BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun.  

1. Kelolaan dana haji tahun 2021 melebihi target yang ditetapkan

Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp45,64 triliun terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah. Proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasi telah sesuai ketentuan yang diatur PP No. 5 Tahun 2018. 

“Syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemik COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan  pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, seraya bersyukur atas kelolaan dana haji yang melebihi target. 

2. Nilai manfaat juga bertambah sebesar Rp10,55 triliun

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Hal tersebut, menurut Anggito, juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya jemaah haji.  

Dengan meningkatnya dana kelolaan haji, nilai manfaat juga ikut bertambah, yakni sebesar  Rp10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun. 

3. Pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan

Ilustrasi dana haji (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Selain itu, BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tiga kali berturut-turut, yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020. 

Adapun pada tahun 2022 BPKH akan terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us