Bos BEI Ungkap Peluang Bagikan Dividen usai Demutualisasi

BEI membuka peluang membagikan dividen setelah demutualisasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi, laba ditahan, dan rencana bisnis perusahaan.
Besaran dividen akan diputuskan pemegang saham melalui RUPS, sementara OJK hanya menetapkan norma demutualisasi lewat POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan baru memungkinkan kepemilikan BEI oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia di luar anggota bursa; OJK mendorong proses demutualisasi dipercepat.
Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan peluang membagikan dividen kepada pemegang saham usai demutualisasi diwujudkan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, prosesnya dilakukan setelah pembahasan rencana bisnis perusahaan, yang mencakup alokasi anggaran untuk investasi, saldo laba ditahan, dan penetapan dividen untuk pemegang saham BEI.
“Kami akan mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham,” kata Jeffrey di gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
1. OJK tak atur besaran dividen yang dibagikan BEI ke pemegang saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pembagian dividen oleh BEI harus disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besaran dividen yang dibagikan juga bukan diatur OJK, melainkan ditetapkan pemegang saham.
OJK hanya mengatur norma-norma terkait demutualisasi itu, termasuk ketentuan BEI boleh membagikan dividen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak Kamis, (17/9) lalu.
“Dividennya sendiri, berapa proporsinya dan sebagainya tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di bursa, yaitu RUPS, tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK,” ucap Hasan.
2. BEI sebelumnya tak boleh bagikan dividen

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Sebelum terbitnya aturan mengenai demutualisasi, BEI sebagai organisasi mutual dilarang membagikan dividen. Adapun POJK 13/2026 yang mengatur demutualisasi, akan mengubah struktur kepemilikan saham BEI dan membuka peluang bagi BEI menjadi perusahaan terbuka.
Peraturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Dalam POJK itu, BEI punya landasan hukum terkait tahapan demutualisasi.
Nantinya, struktur pemegang saham BEI tak hanya terbatas dimiliki oleh anggota bursa (mutual), tapi bisa dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa (demutual).
3. OJK mau demutualisasi dapat diimplementasikan dengan cepat

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Hasan mengatakan, POJK 13/2026 sebagai langkah awal proses demutualisasi BEI. Pihaknya sendiri tak punya tenggat waktu dalam mewujudkan demutualisasi. Namun, harapannya proses itu bisa diselesaikan lebih cepat.
“Kami ingin pemegang saham yang nanti juga harus mengambil peran untuk memberikan masukan dan nanti pengambilan keputusan di RUPS agar menyegerakan juga hal ini. Sehingga tidak dalam waktu lama dapat dilakukan demutualisasinya,” ujar Hasan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















