Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dalam dokumen pertemuan pemegang saham BEI yang digelar pada Rabu (9/9/2026) lalu, Danantara dituliskan telah menyampaikan Surat Minat Investasi kepada BEI pada 31 Juli 2026.
Proses itu dilakukan antara BEI dengan Danantara Investment Management (DIM). Dalam dokumen itu, dituliskan Danantara berencana mengambil 40,12 persen saham BEI. Angka itu setara dengan 69 lembar saham BEI.
Proses demutualisasi akan dilaksanakan dengan right issue. Sebelum dilaksanakan right issue, tercatat 87,38 persen saham BEI (setara 90 lembar saham) dikantongi oleh Anggota Bursa (AB), kemudian 1,94 persen atau setara 2 lembar saham dikantongi Non-AB, dan 10,68 persen tercatat sebagai 11 lembar saham treasuri.
Setelah demutualisasi dengan right issue, AB masih akan menjadi pemilik saham mayoritas, yakni 51,16 persen atau setara 88 lembar saham. Kemudian, Danantara akan memegang 40,12 persen atau setara 69 persen saham.
Lalu, Non-AB akan mengantongi sebesar 2,32 persen atau setara 4 lembar saham, dan sebanyak 6,4 persen berupa 11 lembar saham treasuri.
Dalam laporan tahunan BEI, hingga 31 Desember 2025, modal dasar BEI tercatat senilai Rp1,5 triliun, yang terbagi atas 200 lembar saham. Nilai itu tak berubah hingga 30 Juni 2026. Adapun nilai saham BEI per lembar mencapai Rp7,5 miliar.
Dengan demikian, Danantara membutuhkan modal senilai Rp517,5 miliar untuk menjadi pemilik 40,12 persen saham BEI.
Sementara itu, Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan kepemilikan saham BEI. Danantara menyatakan masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi dasar hukum demutualisasi BEI.
“Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku,” tulis Danantara.
Danantara menyatakan informasi rencana kepemilikan Danantara di BEI dalam dokumen pertemuan pemegang saham BEI itu bukanlah cerminan keputusan final.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Danantara.