Dapat Insentif, Produsen Lokal Ekspor Tas Rp1,87 Miliar ke Spanyol

- PT Lite Bag Indonesia melepas ekspor perdana 17.644 tas wanita senilai Rp1,87 miliar ke Spanyol.
- Perusahaan tersebut memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai untuk mendukung ekspor dan investasi di Indonesia.
- Kawasan Berikat memberikan berbagai keuntungan, seperti penangguhan bea masuk dan pembebasan PPN serta PPnBM.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat perusahaan asal Majalengka, Jawa Barat, PT Lite Bag Indonesia, telah melepas ekspor perdana sebanyak 17.644 tas wanita.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Bebono menyebutkan pengiriman tersebut memiliki nilai total sebesar 114.880,56 dolar AS atau sekitar Rp1,87 miliar.
“Ribuan tas wanita tersebut dimuat ke dalam empat kontainer ke negara tujuan Spanyol yang dikirimkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan muat ekspor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
1. Dunia usaha diberikan kemudahan investasi untuk ekspor

Bebono menjelaskan PT Lite Bag Indonesia telah menerima fasilitas Kawasan Berikat sejak 12 November 2024. Fasilitas itu dirancang oleh Bea Cukai untuk mempermudah investasi di Indonesia.
Fasilitas yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta pengecualian dari ketentuan larangan atau pembatasan impor bahan baku.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengolah bahan baku tersebut dan mengekspor kembali hasil produksinya.
2. Insentif diberikan untuk mendukung pertumbuhan industri

Bebono menyampaikan apresiasi terhadap eksportir yang berhasil memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung pertumbuhan industri nasional dan meningkatkan ekspor.
"Keberhasilan ekspor perdana ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk terus berkembang di pasar global,” tambahnya.
3. Ada beragam fasilitas yang diberikan di Kawasan Berikat

Kawasan Berikat merupakan salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari dalam negeri sebelum diolah atau digabungkan untuk diekspor.
Fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan industri yang berorientasi ekspor atau menjual produknya ke Kawasan Berikat lainnya.
Perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat memperoleh berbagai keuntungan, seperti efisiensi waktu pengiriman karena barang tidak dikenakan pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan.
Selain itu, fasilitas juga menawarkan kemudahan fiskal, termasuk penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Di sisi lain, fasilitas tersebut mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil di sektor industri.