Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Peralatan Konser Maroon 5

Bea cukai beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/Humas Bea Cukai)
Bea cukai beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/Humas Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser musik, Maroon 5, di Indonesia. 

Grup band asal Los Angeles, Amerika Serikat, itu baru saja menyelenggarakan konser di Jakarta International Stadium (JIS) pada 1 Februari 2025.

1. Bea cukai beri fasilitas impor pakai skema ATA Carnet

DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).
DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan kemudahan yang diberikan untuk impor barang peralatan konser, yaitu melalui skema ATA Carnet. 

Adapun skema ATA Carnet yakni dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean, dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

"Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

2. Fasilitas ATA Carnet telah diterima di 78 negara

ilustrasi konser (unsplash.com/Roger Harris)
ilustrasi konser (unsplash.com/Roger Harris)

Sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia. Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.

"Dengan adanya ATA Carnet, maka peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien," ucap Budi.

Meski dengan skema ATA Carnet, barang keperluan konser Maroon 5 tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai, yang kali ini dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan Bea Cukai untuk menguji kesesuaian dan keberadaan fisik barang.

Selain itu, pemeriksaan fisik juga untuk memastikan barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah acara berakhir.

3. ATA Carnet dukungan pemerintah untuk konser Internasional

ilustrasi nonton konser (pexels.com/Wendy Wei)
ilustrasi nonton konser (pexels.com/Wendy Wei)

Menurut Budi, pemanfaatan ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Dengan mekanisme ini, kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin dan memungkinkan penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.

"Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif, serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata," ujar Budi.

Budi menjelaskan contoh nyata implementasi skema ATA Carnet diberikan pada konser Maroon 5, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap fasilitas ATA Carnet semakin meningkat.

Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional.

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai ATA Carnet, dapat mengunjungi laman resmi Bea Cukai melalui tautan berikut: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-ata-carnet.html," kata Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us