Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dapat Pinjaman Rp4,93 T dari Danantara, KRAS Jaminkan Aset Rp13,9 T

Logo PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). (dok. YouTube Krakatau Steel)
Logo PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). (dok. YouTube Krakatau Steel)
Intinya sih...
  • Nilai aset yang dijaminkan melebihi 50% dari kekayaan bersih KRAS
  • KRAS mendapat pinjaman Rp4,93 triliun dari Danantara
  • Manajemen memastikan restrukturisasi tidak berdampak pada operasional perusahaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melaporkan penjaminan aset senilai Rp13,94 juta sebagai bagian dari perjanjian pinjaman dengan PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/1/2026), rincian nilai aset yang dijaminkan ialah sebesar Rp13.944.314.400.000.

1. Lebih dari setengah kekayaan bersih KRAS

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Nilai aset yang dijaminkan itu melebihi 50 persen dari kekayaan bersih KRAS sebagai BUMN manufaktur.

Penjaminan dilakukan melalui empat dokumen hukum utama, antara lain, akta pemberian jaminan fidusia atas barang persediaan, akta pemberian jaminan fidusia atas tagihan, akta perjanjian gadai rekening, dan akta pemberian hak tanggungan.

2. KRAS dapat pinjaman Rp4,93 triliun dari Danantara

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun nilai pinjaman yang diperoleh KRAS ialah sebesar Rp4,93 triliun.

Pemerintah telah menyetujui pinjaman sebagai upaya restrukturisasi KRAS sejak 23 Desember 2025 lalu, saat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KRAS.

3. Tak berdampak pada operasional perusahaan

Krakatau Steel (KRAS) Ekspor 11.600 Ton Baja Canai Panas ke Eropa. (Dok/Istimewa).
Krakatau Steel (KRAS) Ekspor 11.600 Ton Baja Canai Panas ke Eropa. (Dok/Istimewa).

Manajemen KRAS memastikan kegiatan restrukturisasi yang dilakukan tidak mengganggu kinerja operasional perusahaan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” ucap manajemen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Sejarah Proyek RDMP Balikpapan yang Baru Diresmikan Prabowo

13 Jan 2026, 07:30 WIBBusiness