Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto Selama 2025 Mencapai Rp482,23 Triliun

ilustrasi kripto
ilustrasi kripto (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Nilai transaksi aset kripto alami penurunan
  • Jumlah konsumen alami peningkatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada 2025 mencapai lebih dari Rp480 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hassan Fawzi, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/1/2026).

"Secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik," kata Hassan.

1. Nilai transaksi aset kripto alami penurunan

Ilustrasi penurunan kinerja bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penurunan kinerja bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Nilai transaksi aset kripto pada Desember mengalami penurunan 12,22 persen dibandingkan November.

"Untuk nilai transaksi aset kripto pada periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp37,23 triliun," ujar Hassan.

2. Jumlah konsumen alami peningkatan

Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hassan menjelaskan, jumlah konsumen aset kripto mengalami tren meningkat pada November 2025.

Jumlah konsumen aset kripto pada periode tersebut tercatat mencapai 19,56 juta.

"Ini meningkat 2,5 persen jika dibanding posisi bulan Oktober 2025 yang tercatat di angka 19,08 juta konsumen," kata Hassan.

3. OJK terbitkan whitelist platform perdagangan aset kripto

Fitur Baru Indodax. Dok/Indodax.
Fitur Baru Indodax. Dok/Indodax.

Diberitakan, OJK resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) berisi 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin dan sah beroperasi di Indonesia. Daftar ini menjadi catatan publik resmi bagi perusahaan yang diperbolehkan menjalankan layanan perdagangan aset digital di dalam negeri.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar OJK untuk memperketat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menata industri kripto yang tumbuh sangat pesat di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Whitelist yang dirilis pada 19 Desember 2025 tersebut mencakup platform yang telah mengantongi izin penuh dari OJK dengan status PAKD, serta perusahaan dalam tahap penyelesaian perizinan sebagai calon pedagang (CPAKD).

OJK menegaskan, daftar ini berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat, sehingga pengguna dapat memastikan sebuah aplikasi atau platform kripto telah berizin dan berada di bawah pengawasan regulator sebelum melakukan transaksi.

Beberapa exchange kripto yang telah mengantongi izin penuh antara lain:

  • Indodax
  • Pintu
  • Pluang
  • Reku
  • Upbit Indonesia
  • Stockbit Crypto
  • Tokocrypto
  • Triv
  • Nanovest
  • Bittime
  • CoinX
  • Cyra Exchange
  • BTSE Indonesia
  • Ajaib Kripto

Sementara itu, platform yang masih dalam proses perizinan dan tetap berada di bawah pengawasan OJK mencakup:

  • Luno Indonesia
  • Fasset
  • Digitalexchange.id
  • Crypto Warehouse
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

09 Jan 2026, 23:00 WIBBusiness