Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait perlindungan data pribadi. BPK melihat regulasi terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), belum disusun secara integratif dan memadai.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan ini tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional," demikian Laporan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat (IHPS) II 2021.