Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah atau BSU 2022 masih berlangsung. Batas akhir pengambilan BSU ialah 20 Desember 2022.
"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/12/2022).