Jakarta, IDN Times - Sistem perpajakan di Indonesia mengandalkan prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak memegang kendali penuh untuk menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Walaupun sistemnya memberikan keleluasaan, pemerintah tetap menyiapkan sanksi bagi wajib pajak yang abai. Melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Jika telat atau tidak lapor, wajib pajak harus bersiap menghadapi sanksi. Berikut ulasannya dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak!
