- 10.238.700 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan
- 1.319.777 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
- 539.198 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah
- 501 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS
Deadline SPT Tahunan Tinggal Sehari! 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor

- DJP mencatat 12,1 juta SPT Tahunan telah diterima hingga 27 April 2026, dengan batas pelaporan tinggal satu hari lagi sebelum tenggat 30 April 2026.
- Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak lebih dari 10 juta SPT, disusul nonkaryawan dan badan usaha dalam rupiah maupun dolar AS.
- Sekitar 18,6 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax, namun jutaan di antaranya belum lapor SPT; DJP beri relaksasi denda hingga 30 April sebelum sanksi kembali berlaku.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan menembus 12 juta. Padahal, batas pelaporan tinggal satu hari lagi yakni pada Kamis (30/4/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan hingga 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima.
“Untuk periode hingga 27 April 2026, tercatat 12.109.636 SPT,” ujarnya pada Selasa (28/4/2026).
1. Mayoritas pelaporan pajak dari wajib pajak orang pribadi

Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan. Rinciannya untuk tahun buku Januari–Desember 2025:
2. Rincian pelaporan SPT dari sektor migas

Dari sektor migas, tercatat 3 SPT dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan meliputi:
- 11.403 SPT badan dalam rupiah
- 34 SPT badan dalam dolar AS
3. Sebanyak 18,6 juta wajib pajak sudah aktivasi coretax

Di sisi lain, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 18.604.398, terdiri dari:
- 17.456.928 wajib pajak orang pribadi
- 1.055.977 wajib pajak badan
- 91.266 instansi pemerintah
- 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Selisih antara jumlah aktivasi dan pelaporan menunjukkan masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga tanggal tersebut.
Namun, kesempatan ini akan segera berakhir. Setelah 30 April, sanksi denda kembali diberlakukan, yakni:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Selain denda, keterlambatan juga dapat berujung pada penerbitan Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak (STP).


















