Dear Wajib Pajak, Lapor SPT Tahunan Masih Bisa sampai Akhir Tahun

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mengungkapkan masih membuka kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir tahun. Hal ini berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Namun berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi hanya sampai 31 Maret dan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan pada tanggal 30 April. Oleh karena itu, jika wajib pajak baru akan melaporkan SPT sekarang, maka akan terkena risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.
"Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. (WP belum lapor) akan terus kita tunggu sampai akhir tahun 2023," ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
1. DJP catat pelaporan SPT tumbuh 2,84 persen

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan hingga 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, sebanyak 13.368.660 wajib pajak telah lapor SPT. Realisasi ini tercatat tumbuh hingga 2,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 12.999.111 wajib pajak.
Adapun rincian total pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan, meningkat 7,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kemudian, sebanyak 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP), tumbuh 2,51 persen dibandingkan tahun lalu.
2. Pelaporan SPT paling banyak melalui e-Filling

Berdasarkan data DJP, wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-Filling mencapai 10,841 juta SPT dari jumlah keseluruhan pelaporan. Selain itu, ada 2,03 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Form. Kemudian sebanyak 6.253 dilaporkan WP melalui e-SPT.
Meski pelaporan SPT melalui e-Filling telah meningkat, namun DJP mencatat masih ada 489.457 SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak melalui manual atau datang langsung ke kantor pajak.
"Kami mengucapkan terima kasih, dari waktu ke waktu jumlah SPT yang disampaikan melalui elektronik meningkat. Dan ini memudahkan karena bisa diisi di mana saja, kapan saja, dan menggunakan saluran yang sudah kita kenal yaitu elekronik," ujar Suryo.
3. Sebanyak 11.718 WP badan ajukan perpanjangan waktu lapor SPT

Sebelumnya, DJP menyampaikan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan dapat diperpanjang paling lama dua bulan.
"Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, (3/5/2023).