Toba Pulp Lestari PHK Karyawan, Efektif Mulai 12 Mei

- PT Toba Pulp Lestari resmi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan, efektif mulai 12 Mei 2026 setelah sosialisasi kebijakan pada akhir April 2026.
- Keputusan PHK diambil akibat pencabutan izin PBPH yang menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan perusahaan sesuai kebijakan rasionalisasi Kementerian Kehutanan.
- Manajemen mengakui potensi gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak, namun menegaskan tidak ada dampak material bagi kondisi keuangan perusahaan.
Jakarta, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari mengumumkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Keputusan itu diambil perusahaan setelah mempertimbangkan kondisi operasional yang terjadi saat ini.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Keterbukaan informasi tersebut juga merujuk pada Ketentuan Peraturan I-E dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021 mengenai kewajiban penyampaian informasi.
1. PHK efektif mulai 12 Mei

Perusahaan telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK kepada para karyawan pada 23 April 2026 hingga 24 April 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak perusahaan, keputusan PHK tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.
"Pada tanggal 23 April 2026 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," kata perusahaan dikutip Selasa (28/4/2026).
2. Dampak pencabutan PBPH
Langkah PHK diambil sebagai konsekuensi dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan. Hal ini berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan yang berlokasi di dalam areal PBPH perusahaan.
Pencabutan PBPH itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan melalui Ditjen PHL untuk menata PBPH guna meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan dan menyelesaikan konflik lahan melalui rasionalisasi konsesi.
Secara historis, konsesi TPL yang beroperasi sejak 1992 telah menyusut 37 persen menjadi 167.912 hektare pada 2020.
Evaluasi pertengahan 2025 kemudian mengidentifikasi fragmentasi areal akibat perubahan status kawasan dan aktivitas non-kehutanan, yang akhirnya mendasari kebijakan rasionalisasi hingga berujung pada pencabutan PBPH perusahaan.
"Kegiatan Operasional Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," kata manajemen.
3. Potensi gugatan perselisihan hubungan industrial

Manajemen mencatat adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial yang mungkin diajukan oleh karyawan yang terdampak oleh kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut kepada pihak perusahaan.
Namun, pihaknya menyatakan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan akibat peristiwa yang dialami perusahaan.


















