Pabrik Petrokimia Gresik. (dok. Petrokimia Gresik)
Di sisi lain, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Wiwik Pudjiastuti menyampaikan bahwa pemerintah terus mengupayakan strategi agar situasi industri petrokimia bisa lebih kondusif. Untuk memantau produk impor misalnya, pemerintah tengah mematangkan instrumen neraca komoditas.
"Kalau dengan neraca komoditas kita bisa melihat pasti selalu by data supply dan demand, kalau supply-nya rendah, demand-nya lebih rendah berarti masih ada potensi untuk impor," kata Wiwik.
Sistem tersebut diperlukan lantaran produk petrokimia dan turunannya masih didominasi produk impor. Padahal, industri petrokimia dalam negeri tengah berjuang memperkuat rantai pasok produksi.
Dalam catatan Kemenperin, produk petrokimia nasional meliputi olefin memiliki kapasitas produksi mencapai 9,72 juta ton, produk aromatik 4,61 juta ton, dan produk C1 metanol dan turunannya sebesar 980 ribu ton.
"Untuk penguatan struktur industri, yang perlu memang untuk penguatan salah satunya adalah melakukan integrasi industri hulu dan hilir," tutur Wiwik.
Di samping itu, Wiwik melihat terdapat rencana proyek industri kimia dengan investasi mencapai 34 miliar dolar Amerika Serikat (AS) hingga 2030. Adapun proyek terdekat adalah investasi dari PT Lotte Chemical Indonesia atau Lotte dan Petrokimia Gresik yang ditargetkan dapat beroperasi pada 2025 mendatang.
"Harapannya tentu dengan beroperasinya Lotte tahun 2025 ini berarti sebagian kebutuhan petrokimia, khususnya polypropylene [PP] yang masih jauh supply dari demand-nya bisa mengisi permintaan lokal yang saat ini masih terpenuhi produk impor," ujar dia.
Lebih lanjut, Wiwik menerangkan pemerintah telah berupaya untuk mengajukan usulan pembebasan bea masuk bahan baku petrokimia, khususnya LPG yang saat ini dikenakan biaya 5 persen.
Di sisi lain, Kemenperin juga tengah membuat peta jalan industri kimia dasar dengan melakukan pendalaman dan menyusun pohon industri berbasis minyak bumi, gas dan batu bara. Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan bagi industri kimia, pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday, tax allowance, maupun mini tax holiday, sekaligus perpanjangan masa pengkreditan PPN.