Desak DMO Sawit Dihapus, Pengusaha: Bikin Amburadul!

Jakarta, IDN Times - Wacana pencabutan domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya terus dinantikan pengusaha.
Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga kebijakan itu amburadul alias berantakan.
"Kita tahun 1998 pernah jalankan DMO dan hasilnya amburadul, sama dengan yang sekarang," kata Sahat dalam Diskusi Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng bagi Petani Swadaya yang digelar Majalah Sawit Indonesia, Senin (1/8/2022).
1. Pengusaha sebut kebijakan yang bisa jaga pasokan CPO untuk produksi minyak goreng hanya tarif ekspor dan subsidi

Lebih lanjut, Sahat mengatakan tujuan pemerintah menerapkan DMO demi bisa menjaga pasokan CPO untuk produksi minyak goreng ke dalam negeri tidaklah tepat. Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut perlu kebijakan tarif ekspor CPO.
"Jadi instrumen yang baik tadi, pakailah instrumen yang civilize, yaitu tarif, itu civilize," ucap Sahat.
2. DMO hambat ekspor CPO karena mengharuskan produsen distribusikan minyak goreng ke pasar
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono mengatakan kebijakan DMO tak berjalan optimal dalam menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Sebab, kebijakan itu mengharuskan produsen menuntaskan tugas distribusi minyak goreng ke pasar. Sementara, syarat itu tak berkaitan dengan kegiatan ekspor CPO, dan pada akhirnya menjadi hambatan.
"Untuk mendapatkan izin ekspor atau persetujuan ekspor, itu sangat dipengaruhi oleh kinerja distribusi minyak goreng. Padahal sebenarnya kinerja distribusi migor ini bukan tanggung jawab eksportir. Jadi dua pekerjaan yang terpisah sebenarnya," kata Joko.
3. Pengusaha minta pemerintah kucurkan subsidi minyak goreng

Selain kebijakan tarif, menurut Joko, untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, pemerintah perlu mengucurkan kembali subsidi minyak goreng, bukan menerapkan DMO.
"Saya tetap punya pendapat bahwa mekanisme subsidi terhadap 2,5 juta ton yang mungkin terbaik dilakukan, dan itu bisa dalam jangka panjang," kata Joko.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas masih menunggu komitmen pengusaha sebelum mencabut DMO dan DPO. Komitmen yang dimaksud ialah memastikan pengusaha tetap memasok bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke dalam negeri, agar harga tak melonjak lagi.
"Jadi kapan (DMO dan DPO diberlakukan) adalah setelah kepastian dan komitmen dari pelaku industri memastikan arahan Presiden, yaitu prioritaskan rakyat agar harga minyak goreng terjangkau. Kalau itu sudah terwujud, maka tak ada lagi DMO," tutur Oke dalam Dialog Percepatan Ekspor CPO yang digelar CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).