Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Destry Jadi Gubernur BI Sementara, Prabowo Belum Ajukan Pejabat Tetap
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut kemarin, Minggu (26/7). (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menjadi pejabat definitif atau pejabat tetap Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan untuk sementara, Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Destry Damayanti akan memimpin BI.

“Nanti, kan baru ya, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif kan belum,” ucap Prasetyo di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dijabat Destry Damayanti otomatis menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

“Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara. Jadi kita beri kesempatan,” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Destry mengatakan, proses penetapan Gubernur BI diawali dengan pengajuan nama oleh Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, dilakukan seleksi, serta uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI.

“Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” ujar Destry.

Editorial Team

Related Article